Bogor (30/7), Penerapan Undang-undang No. 33 Jaminan Produk Halal (UU JPH) tahun 2014 semakin dekat. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) pun terus melakukan penguatan kelembagaan. Salah satunya terus menambah tenaga auditor.
Dalam menjaring tenaga auditor yang lebih kompeten dalam bidang halal, maka LPPOM MUI menggelar Pelatihan dan Seleksi Auditor Nasional untuk ketiga kalinya pada tanggal 30 Juli – 2 Agustus 2018 yang berlangsung di hotel Royal Pajajaran, Bogor.
Pelatihan dan Seleksi ini dihadiri oleh 21 orang dari 12 provinsi yang ada di Indonesia, antara lain: Kalimantan Timur, Banten, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Barat, Lampung, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Papua Barat, Sumatera Selatan dan Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Direktur LPPOM MUI, Dr. Lukmanul Hakim, M.Si., mengatakan bahwa dalam dinamika sertifikasi hari ini, pelatihan dan seleksi auditor nasional memegang peranan sangat penting dalam histori sertifikasi halal.
“Saat ini, landasan hukum sangat berbeda. Dengan penerapan UU JPH, hasil audit, hasil pemeriksaan, fatwa memiliki kekuatan hukum positif ,” lanjut Lukmanul Hakim.
Saat ini, sertifikasi halal bukan hanya sebagai kepuasan konsumen namun sebagai amanat undang-undang, ujar Lukmanul Hakim.
Secara legal, Undang-Undang, lanjut Lukmanul Hakim, auditor halal menjadi bagian aparatur sipil yang dikuasakan negara. Langkah-langkah auditor harus bisa dipertanggung jawab dan dipertanggung gugatkan. Oleh karenanya, auditor harus mempunyai pengetahuan, keahlian, sikap dan integritas yang mumpuni.
Sementara itu, Ketua Panitia, Ir. Nur Wahid, M.Si., mengatakan acara ini sebagai pelatihan untuk menjadikan auditor halal yang menguasai kemampuan dasar pemeriksaan, pengungkapan fakta di lapangan, serta pola sikap yang tahan banting. ***