Denpasar, 11/8/2018. Sebagai bagian dari prosedur penentuan status halal produk dan sistem jaminan halal dari perusahaan-perusahaan di Bali, Komisi Fatwa MUI Provinsi Bali menggelar sidang Komisi Fatwa pada Jumat (10/8) malam di Kantor MUI Provinsi Bali.

Sidang dihadiri lima orang ulama anggota Komisi Fatwa: Zaenuddin Mudaham, Lc., Drs. H. Achmad Qosim, M.Pd.I, Kholil, Lc., dan Moh. Fawaid, S.Ag.,M.Pd.I., Drs. H. Makhfud, M.A. Hadir pula para auditor, Ketua Bidang Sistem Jaminan Halal, Ketua Bidang SOP, dan Ketua Bidang Sosialisasi LPPOM. Notwithstanding the fact that conventional gaming tables can be easily moved from location to location, they quantum of solace suite de casino royale are often situated at locations that cannot be easily accessed by restaurant or food service personnel.

Dalam sidang ini, dipresentasikan sebelas perusahaan, dari kelompok restoran hotel, penyuplai (supplier) daging, pengolahan daging, catering, rumah makan, produsen minuman sari buah, dan rumah potong hewan, baik yang memperpanjang maupun yang baru mengajukan.

Sebelum Sidang Komisi Fatwa, telah dilaksanakan rapat auditor (Rabu, 8/8) yang membahas secara ilmiah dan prosedural berbagai temuan selama audit dan kelengkapan dokumen yang telah dipenuhi perusahaan, dengan mengacu pada sebelas kriteria halal LPPOM.

Sidang Komisi Fatwa ini merupakan sidang resmi ulama MUI untuk menentukan status halal produk dan status sistem manajemen halal sebuah perusahaan. Keputusan Komisi Fatwa diambil setelah ulama menerima dan menilai pemaparan hasil audit lapangan oleh para auditor selama Mei-Juli 2018.

Auditor sebagai “mata” dan “telinga” para ulama mempresentasikan hasil audit lapangan; apakah produk dan perusahaan telah memenuhi kriteria yang wajib dipenuhi, tersedianya SOP, perbaikan yang diperlukan, temuan-temuan di lapangan (terutama berkaitan dengan aktivitas kritis kehalalan), dan perlu tidaknya inspeksi mendadak dilakukan.

Sebagaimana diketahui, LPPOM MUI menetapkan sebelas kriteria halal, yaitu: (1) kebijakan halal, (2) tim manajemen halal, (3) pelatihan dan edukasi, (4) bahan, (5) produk, (6) fasilitas produksi, (7) prosedur tertulis aktivitas kritis, (8) kemampuan telusur (traceability), (9) penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, (10) audit internal, dan (11) kaji ulang manajemen.

Sidang kali ini ditutup pada pk. 22.49 wita, dengan pemberian status halal kepada seluruh produk dan perusahaan yang dimajukan pada sidang ini (sosprobali).