Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau disingkat LPPOM MUI merupakan lembaga independen di bawah MUI yang bertugas melakukan proses pemeriksaan kehalalan produk, mulai dari audit, sampai pembuatan laporan sebelum ditentukan status kehalalan produk tersebut oleh Komisi Fatwa.
Perbedaan antara LPPOM MUI Pusat dan LPPOM MUI Provinsi ialah berdasarkan cakupan wilayah produksi produk, pemasaran produk, kepengurusan, kebijakan dan link aplikasi online. Apabila masih berada dalam satu provinsi, maka pendaftaran dapat dilakukan di LPPOM MUI Provinsi sekitar. Namun jika sudah meluas, maka pendaftaran harus dilakukan di LPPOM MUI Pusat yang telah terakreditasi KAN.
Produk yang dapat disertifikasi halal di antaranya produk pangan, obat-obatan, kosmetik, barang gunaan (bahan kimia, sabun, detergen, kulit, filter air, dsb), serta jasa yang menangani produk-produk tersebut semisal jasa logistik dan retailer.
Berikut kami informasikan 2 ketentuan penambahan fasilitas baru (registrasi pengembangan) untuk restoran, yaitu :
NB : Outlet belum dapat mencantumkan logo dan nomor halal sebelum dinyatakan halal dalam rapat komisi fatwa MUI.
Sertifikat halal dapat diperoleh dalam 15 hari kerja sejak pembayaran biaya sertifikasi halal dilakukan dengan catatan:
Sertifikat halal berlaku selama 4 tahun dan harus diperpanjang kurang lebih 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Ya, dikenakan biaya sertifikasi halal. Biaya mencakup:
*)Transportasi lokal, tiket dan akomodasi (untuk audit di luar kota atau di luar negeri) tidak termasuk dalam biaya sertifikasi.
Kami informasikan perusahaan importir/distributor dapat mendaftarkan Sertifikasi Halal dengan syarat sebagai berikut :
Berikut kami sampaikan 3 tahap prosedur untuk mendapatkan ketetapan halal MUI :
Ya, dokumen ketatetapan Halal yang diterbitkan berdasarkan hasil audit oleh LPPOM MUI dapat digunakan sebagai dokumen pendukung kehalalan produk untuk ekspor ke Luar Negeri.
Selama masa pandemi, LPPOM MUI tidak melakukan audit secara langsung di lokasi. Audit jarak jauh diberlakukan dan kami beri nama dengan MOSA (Modified Onsite Audit).
Tidak. Bahan baku selain bahan turunan hewani (kecuali hewan laut), flavour, fragrance, seasoning, dan vitamin premix dapat dilengkapi dengan dokumen pendukung bahan lain seperti spesifikasi, diagram alir proses, kuesioner, dan dokumen pendukung lain yang menjelaskan asal usul bahan. Selain itu, untuk bahan baku yang masuk ke dalam Daftar Bahan Baku Tidak Kritis tidak perlu melampirkan dokumen pendukung bahan. Daftar Bahan Baku Tidak Kritis dapat dilihat di menu download document di Sistem Cerol.
Ya, dokumen sertifikat halal dari luar negeri dapat digunakan namun hanya yang diterbitkan oleh lembaga halal yang diakui oleh MUI. Silakan melakukan pengecekan ketentuan penerimaan sertifikat halal sebagai pendukung halal dan daftar Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) yang diakui MUI di menu download document di sistem Cerol.
Jika tidak tercantum dalam daftar lembaga halal yang diakui oleh MUI, perusahaan dapat mengajukan persetujuan bahan baru dengan melampirkan dokumen pendukung bahan lainnya (diagram alir proses, spesifikasi, dll). Namun, dokumen lain tidak berlaku untuk bahan baku turunan/mengandung turunan hewan/flavor/fragrance (bahan-bahan tersebut wajib menyertakan sertifikat halal).
Bahan baku baru yang akan digunakan untuk produk yang sudah disertifikasi halal harus didaftarkan. Permohonan persetujuan penggunaan bahan baku baru untuk seluruh konsultasi bahan dilakukan melalui CEROL pada menu “Inquiry Material Approval”. Tata cara pengajuan izin penggunaan bahan baku baru dapat dilihat di user manual yang dapat diunduh dari sistem Cerol.
Jika bahan masih belum disetujui, maka perusahaan dapat mengajukan kembali permohonan di menu yang sama dan akan mendapatkan nomor surat izin yang baru.
Bahan baku baru yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan di menu “Inquiry Material Approval” tidak secara otomatis masuk ke daftar bahan pada menu “Registered Material”, sehingga perusahaan perlu membuat sendiri Daftar Bahan Baku Baru dan melakukan penambahan data bahan baku baru di CEROL pada saat registrasi perpanjangan (renewal) sertifikat halal.
Bahan baku trial atau yang digunakan pada produk yang belum didaftarkan sertifikasi halal tidak perlu mendapatkan persetujuan LPPOM MUI termasuk untuk trial skala produksi. Perusahaan cukup memastikan bahwa bahan bebas babi (apabila menggunakan fasiltas produksi yang digunakan untuk produk yang disertifikasi halal).
Bahan baku baru tersebut dapat didaftarkan bersamaan dengan pendaftaran produk baru pada registrasi pengembangan maupun perpanjangan (jika akan disertifikasi halal).
Perusahaan dapat mengajukan surat keterangan dalam proses sertifikasi halal: Surat Keterangan dalam Proses-SKP (untuk aplikasi baru), Surat Keterangan Proses Perpanjangan-SKPP (untuk aplikasi perpanjangan), atau Surat Keterangan Halal-SKH (untuk produk yang sudah lolos fatwa). Pengajuan surat keterangan proses dapat dilakukan melalui CEROL di menu “Inquiry SK”.
Perusahaan dapat mengajukan surat keterangan dalam proses sertifikasi halal: Surat Keterangan dalam Proses-SKP (untuk aplikasi baru), Surat Keterangan Proses Perpanjangan-SKPP (untuk aplikasi perpanjangan), atau Surat Keterangan Halal-SKH (untuk produk yang sudah lolos fatwa). Pengajuan surat keterangan proses dapat dilakukan melalui CEROL di menu “Inquiry SK”.
Penyebab: