+ 62 (0361) 238-079

+ 62 ‪877-9780-9886

lppom.bali@halalmui.org

Ikuti kami di:

FAQ/Frequently Asked Questions

PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN

Tentang Sertifikat Halal

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau disingkat LPPOM MUI merupakan lembaga independen di bawah MUI yang bertugas melakukan proses pemeriksaan kehalalan produk, mulai dari audit, sampai pembuatan laporan sebelum ditentukan status kehalalan produk tersebut oleh Komisi Fatwa.

Perbedaan antara LPPOM MUI Pusat dan LPPOM MUI Provinsi ialah berdasarkan cakupan wilayah produksi produk, pemasaran produk, kepengurusan, kebijakan dan link aplikasi online. Apabila masih berada dalam satu provinsi, maka pendaftaran dapat dilakukan di LPPOM MUI Provinsi sekitar. Namun jika sudah meluas, maka pendaftaran harus dilakukan di LPPOM MUI Pusat yang telah terakreditasi KAN.

Produk yang dapat disertifikasi halal di antaranya produk pangan, obat-obatan, kosmetik, barang gunaan (bahan kimia, sabun, detergen, kulit, filter air, dsb), serta jasa yang menangani produk-produk tersebut semisal jasa logistik dan retailer.

Berikut kami informasikan 2 ketentuan penambahan fasilitas baru (registrasi pengembangan) untuk restoran, yaitu :

  1. Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis penambahan fasilitas baru.
    Yang dimaksud penambahan fasilitas adalah penambahan outlet, dapur, gudang untuk menangani bahan dan produk yang disertifikasi, baik milik sendiri maupun pihak lain.
  2. Prosedur tertulis harus menjamin:
    i. Outlet baru akan dibuka setelah memperoleh Ketetapan Halal.
    ii. Gudang dan dapur digunakan setelah didaftarkan.

NB : Outlet belum dapat mencantumkan logo dan nomor halal sebelum dinyatakan halal dalam rapat komisi fatwa MUI.

Sertifikat halal dapat diperoleh dalam 15 hari kerja sejak pembayaran biaya sertifikasi halal dilakukan dengan catatan:

  1. Audit dilakukan hanya di satu pabrik
  2. Audit dilaksanakan maksimal 1 minggu setelah pembayaran dilakukan
  3. Tidak ada temuan hasil audit atau jika ada temuan maka tindakan koreksi yang memadai dapat diselesaikan dalam 1 hari.

Sertifikat halal berlaku selama 4 tahun dan harus diperpanjang  kurang lebih 6 bulan sebelum masa berlaku habis.

Ya, dikenakan biaya sertifikasi halal. Biaya mencakup:

  1. Biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan penerbitan sertifikat halal (untuk produk yang beredar di Indonesia)
  2. Biaya pemeriksaan kehalalan produk/audit
  3. Biaya penetapan kehalalan produk (komisi fatwa)
  4. Honor Perjalanan Auditor
  5. Analisis Laboratorium
  6. Biaya Surveilan (untuk produk ekspor)

*)Transportasi lokal, tiket dan akomodasi (untuk audit di luar kota atau di luar negeri) tidak termasuk dalam biaya sertifikasi.

Kami informasikan perusahaan importir/distributor dapat mendaftarkan Sertifikasi Halal dengan syarat sebagai berikut :

  1. Manual Sistem Jaminan Halal dibuat oleh distributor/importir sebagai pendaftar sertifikasi yang mencakup lingkup aktivitas di produsen (penghasil produk yang didaftarkan)
  2. Jaminan dari produsen (penghasil produk yang didaftarkan) untuk selalu konsisten mengimplementasikan SJH.

Berikut kami sampaikan 3 tahap prosedur untuk mendapatkan ketetapan halal MUI :

  1. Memahami kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang dipersyaratkan dalam HAS 23000 yang dibuktikan dengan bukti kompetensi.
  2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal dan Menyiapkan Dokumen Pendaftaran 
  3. Melakukan pendaftaran

Ya, dokumen ketatetapan Halal yang diterbitkan berdasarkan hasil audit oleh LPPOM MUI dapat digunakan sebagai dokumen pendukung kehalalan produk untuk ekspor ke Luar Negeri. 

Tentang Audit

Selama masa pandemi, LPPOM MUI tidak melakukan audit secara langsung di lokasi. Audit  jarak jauh diberlakukan dan kami beri nama dengan MOSA (Modified Onsite Audit).

Dokumen Bahan Baku

Tidak. Bahan baku selain bahan turunan hewani (kecuali hewan laut), flavour, fragrance, seasoning, dan vitamin premix dapat dilengkapi dengan dokumen pendukung bahan lain seperti spesifikasi, diagram alir proses, kuesioner, dan dokumen pendukung lain yang menjelaskan asal usul bahan. Selain itu, untuk bahan baku yang masuk ke dalam Daftar Bahan Baku Tidak Kritis tidak perlu melampirkan dokumen pendukung bahan. Daftar Bahan Baku Tidak Kritis dapat dilihat di menu download document di Sistem Cerol.

Ya, dokumen sertifikat halal dari luar negeri dapat digunakan namun hanya yang diterbitkan oleh lembaga halal yang diakui oleh MUI. Silakan melakukan pengecekan ketentuan penerimaan sertifikat halal sebagai pendukung halal dan daftar Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) yang diakui MUI di menu download document di sistem Cerol.

Jika tidak tercantum dalam daftar lembaga halal yang diakui oleh MUI, perusahaan dapat mengajukan persetujuan bahan baru dengan melampirkan dokumen pendukung bahan lainnya (diagram alir proses, spesifikasi, dll). Namun, dokumen lain tidak berlaku untuk bahan baku turunan/mengandung turunan hewan/flavor/fragrance (bahan-bahan tersebut wajib menyertakan sertifikat halal).

Ubah Konten

Bahan baku baru yang akan digunakan untuk produk yang sudah disertifikasi halal harus didaftarkan. Permohonan persetujuan penggunaan bahan baku baru untuk seluruh konsultasi bahan dilakukan melalui CEROL pada menu “Inquiry Material Approval”. Tata cara pengajuan izin penggunaan bahan baku baru dapat dilihat di user manual yang dapat diunduh dari sistem Cerol. 

Jika bahan masih belum disetujui, maka perusahaan dapat mengajukan kembali permohonan di menu yang sama dan akan mendapatkan nomor surat izin yang baru.

Bahan baku baru yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan di menu “Inquiry Material Approval” tidak secara otomatis masuk ke daftar bahan pada menu “Registered Material”, sehingga perusahaan perlu membuat sendiri Daftar Bahan Baku Baru dan melakukan penambahan data bahan baku baru di CEROL pada saat registrasi perpanjangan (renewal) sertifikat halal.

Bahan baku trial atau yang digunakan pada produk yang belum didaftarkan sertifikasi halal tidak perlu mendapatkan persetujuan LPPOM MUI termasuk untuk trial skala produksi. Perusahaan cukup memastikan bahwa bahan bebas babi (apabila menggunakan fasiltas produksi yang digunakan untuk produk yang disertifikasi halal).

Bahan baku baru tersebut dapat didaftarkan bersamaan dengan pendaftaran produk baru pada registrasi pengembangan maupun perpanjangan (jika akan disertifikasi halal).

Perusahaan dapat mengajukan surat keterangan dalam proses sertifikasi halal: Surat Keterangan dalam Proses-SKP (untuk aplikasi baru), Surat Keterangan Proses Perpanjangan-SKPP (untuk aplikasi perpanjangan), atau Surat Keterangan Halal-SKH (untuk produk yang sudah lolos fatwa). Pengajuan surat keterangan proses dapat dilakukan melalui CEROL di menu “Inquiry SK”.

Pengajuan Surat Keterangan dalam Proses Sertifikasi Halal

Perusahaan dapat mengajukan surat keterangan dalam proses sertifikasi halal: Surat Keterangan dalam Proses-SKP (untuk aplikasi baru), Surat Keterangan Proses Perpanjangan-SKPP (untuk aplikasi perpanjangan), atau Surat Keterangan Halal-SKH (untuk produk yang sudah lolos fatwa). Pengajuan surat keterangan proses dapat dilakukan melalui CEROL di menu “Inquiry SK”.

Penyebab: 

  • produk-produk yang tidak tercantum mengalami perubahan secara penamaan. Perbedaan penamaan produk antara yang tercantum di sertifikat halal dengan yang diajukan saat ini membuat sistem tidak mengenali produk-produk tersebut sebagai produk eksisting. Untuk memunculkan produk-produk tersebut, harap sesuaikan penamaan dengan yang tercantum di sertifikat halal.
  • Produk pengembangan dapat diajukan pada menu SKP.
  • Mengandung simbol yang tidak diperbolehkan dalam sistem CEROL.

Informasi Kontak