+ 62 (0361) 238-079

+ 62 ‪877-9780-9886

lppom.bali@halalmui.org

Ikuti kami di:

Pemeriksaan
Kehalalan Produk

Mengapa Harus Sertifikasi Halal?

1. Kewajiban Sertifikasi Halal Produk yang beredar di Indonesia (UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal).

2. Populasi muslim di Indonesia terbesar di Dunia (87,18% dari jumlah penduduk Indonesia)

Sejak terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 33 Tahun 2014, para Pelaku Usaha yang memiliki produk yang dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi persyaratan Sertifikasi Halal.

Produk yang Wajib Disertifikasi Halal

Dokumen Persyaratan Permohonan
Sertifikasi Halal

Prosedur Sertifikasi Halal
untuk Produk yang Beredar di Indonesia

Sertifikasi halal melibatkan 3 pihak, yaitu BPJPH, LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH), dan MUI. BPJPH melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal. LPPOM MUI melakukan pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, pelaksanaan rapat auditor, penerbitan audit memorandum, penyampaian berita acara hasil audit pada rapat Komisi Fatwa MUI.

MUI melalui Komisi Fatwa menetapkan kehalalan produk berdasarkan hasil audit dan menerbitkan Ketetapan Halal MUI.

Sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, perusahaan harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang sesuai dengan regulasi pemerintah dan HAS 23000. Untuk penerapan SJH yang sesuai, perusahaan perlu memahami terlebih dahulu kriteria SJH yang dipersyaratkan dalam HAS 23000.

HAS 23000 disusun berbasis tematik sesuai dengan proses bisnis perusahaan. LPPOM MUI menyediakan buku HAS 23000 tematik untuk perusahaan yang ingin memahami lebih dalam tentang persyaratan sistem jaminan halal. Buku tersedia dalam bentuk buku cetak dan e-book yang dapat dipesan di sini. Selain itu, perusahaan juga dapat mengikuti pelatihan SJH yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan SJH yang kompeten.

Pendaftaran sertifikasi halal diawali dengan pengajuan permohonan STTD ke BPJPH. Informasi terkait pengajuan permohonan STTD dan dokumen yang dipersyaratkan oleh BPJPH dapat ditemukan dalam laman www.halal.go.id. Selanjutnya, perusahaan agar memilih LPPOM MUI untuk pemeriksaan kehalalan produk.

Pendaftaran ke LPPOM MUI dilakukan secara online menggunakan sistem CEROL-SS23000 melalui website www.e-lppommui.org. Di sistem online CEROL-SS23000, perusahaan perlu mengisi data registrasi, data fasilitas, data produk, data bahan, data matriks bahan vs produk, dan mengunggah sejumlah dokumen yang dipersyaratkan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan oleh Pemilik Usaha untuk Proses Lebih Lanjut

1.

Ketetapan Halal (KH) sebelumnya untuk kelompok produk yang sama (khusus registrasi pengembangan atau perpanjangan).

2.

Manual SJH / SJPH (khusus registrasi baru, pengembangan dengan status SJH B, atau perpanjangan).

3.

Status/Sertifikat SJH terakhir (khusus registrasi pengembangan dan perpanjangan).

4.

Diagram alir proses produksi untuk produk yang didaftarkan (untuk setiap jenis produk).

5.

Pernyataan dari pemilik fasilitas produksi bahwa fasilitas produksi yang kontak langsung dengan bahan dan produk (termasuk peralatan pembantu) tidak digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi/turunannya atau jika pernah digunakan untuk memproduksi produk yang mengandung babi dan turunannya maka telah dilakukan pencucian 7 kali menggunakan air dan salah satunya dengan tanah, sabun, deterjen atau bahan kimia yang dapat menghilangkan bau dan warna najis.

6.

Daftar alamat seluruh fasilitas produksi, termasuk pabrik maklon dan gudang bahan/produk intermediet. Khusus untuk restoran, fasilitas yang diinformasikan perlu mencakup kantor pusat, dapur eksternal, gudang eksternal, dan tempat makan/minum. Khusus untuk produk gelatin, jika bahan baku (kulit, tulang, kerongkongan, bone chips, dan/atau ossein) tidak bersertifikat halal, maka alamat seluruh pemasok bahan baku, juga harus dicantumkan.

7.

Bukti diseminasi kebijakan halal.

8.

Bukti kompetensi tim manajemen halal, seperti sertifikat penyelia halal, sertifikat pelatihan eksternal dan/atau bukti pelatihan internal (daftar kehadiran, materi pelatihan dan evaluasi pelatihan). Khusus registrasi pengembangan fasilitas, diperlukan bukti pelatihan internal di fasilitas baru tersebut.

9.

Bukti pelaksanaan audit internal SJH.

10.

Bukti ijin perusahaan seperti: NIB, Surat Izin Usaha Industri, Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau Surat Keterangan Keberadaan Sarana Produksi yang diterbitkan oleh perangkat daerah setempat (untuk perusahaan yang berlokasi di Indonesia).

11.

Sertifikat atau bukti penerapan sistem mutu atau keamanan produk (bila ada), seperti sertifikat HACCP, GMP, FSSC 22000 untuk pangan, sertifikat laik hygiene sanitasi untuk restoran dan jasa boga, Cara Pembuatan Pangan yang Baik (CPPB), Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, dan sebagainya.

12.

STTD dari BPJPH

Dokumen Tambahan bagi Pemilik Usaha Rumah Potong Hewan

1.

Nama penyembelih

2.

Metode peyembelihan (manual atau mekanik)

3.

Metode stunning (tidak ada stunning/ada stunning mekanik atau elektrik)

Informasi Lebih Lanjut

Informasi mengenai kebijakan dan prosedur lebih detail dapat diunduh oleh perusahaan setelah perusahaan melakukan pendaftaran melalui sistem pendaftaran online CEROL-SS23000

Dalam hal pelayanan, LPPOM MUI telah mengimplementasikan E-HALAL REGISTRATION atau CerolSS23000. Sistem ini memungkinkan pelayanan pendaftaran sertifikasi halal hanya bisa dilakukan secara online agar prosesnya transparan, efisien dan akuntabel, yang manfaatnya sangat dirasakan oleh perusahaan yang menghendaki pelayanan sertifikasi halal secara cepat dan efisien.

E-HALAL REGISTRATION diluncurkan pada Mei 2012 LPPOM MUI seiring semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan produk halal dan tuntutan perusahaan akan pelayanan sertifikasi halal yang cepat, akurat, dan real time.

Dengan sistem ini perusahaan dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal produk secara online, tanpa batas waktu dan tempat. Keunggulan system ini, pendaftaran dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun. Selain itu, data bisa terjamin dan lebih cepat pelaksanaannya. Perkembangan proses sertifikasi juga bisa dipantau secara real time.is

Informasi Kontak