1. Kewajiban Sertifikasi Halal Produk yang beredar di Indonesia (UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal).
2. Populasi muslim di Indonesia terbesar di Dunia (87,18% dari jumlah penduduk Indonesia)
Sertifikasi halal melibatkan 3 pihak, yaitu BPJPH, LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH), dan MUI. BPJPH melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal. LPPOM MUI melakukan pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, pelaksanaan rapat auditor, penerbitan audit memorandum, penyampaian berita acara hasil audit pada rapat Komisi Fatwa MUI.
MUI melalui Komisi Fatwa menetapkan kehalalan produk berdasarkan hasil audit dan menerbitkan Ketetapan Halal MUI.
Sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, perusahaan harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang sesuai dengan regulasi pemerintah dan HAS 23000. Untuk penerapan SJH yang sesuai, perusahaan perlu memahami terlebih dahulu kriteria SJH yang dipersyaratkan dalam HAS 23000.
HAS 23000 disusun berbasis tematik sesuai dengan proses bisnis perusahaan. LPPOM MUI menyediakan buku HAS 23000 tematik untuk perusahaan yang ingin memahami lebih dalam tentang persyaratan sistem jaminan halal. Buku tersedia dalam bentuk buku cetak dan e-book yang dapat dipesan di sini. Selain itu, perusahaan juga dapat mengikuti pelatihan SJH yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan SJH yang kompeten.
Pendaftaran sertifikasi halal diawali dengan pengajuan permohonan STTD ke BPJPH. Informasi terkait pengajuan permohonan STTD dan dokumen yang dipersyaratkan oleh BPJPH dapat ditemukan dalam laman www.halal.go.id. Selanjutnya, perusahaan agar memilih LPPOM MUI untuk pemeriksaan kehalalan produk.
Pendaftaran ke LPPOM MUI dilakukan secara online menggunakan sistem CEROL-SS23000 melalui website www.e-lppommui.org. Di sistem online CEROL-SS23000, perusahaan perlu mengisi data registrasi, data fasilitas, data produk, data bahan, data matriks bahan vs produk, dan mengunggah sejumlah dokumen yang dipersyaratkan.
Informasi mengenai kebijakan dan prosedur lebih detail dapat diunduh oleh perusahaan setelah perusahaan melakukan pendaftaran melalui sistem pendaftaran online CEROL-SS23000
Dalam hal pelayanan, LPPOM MUI telah mengimplementasikan E-HALAL REGISTRATION atau Cerol–SS23000. Sistem ini memungkinkan pelayanan pendaftaran sertifikasi halal hanya bisa dilakukan secara online agar prosesnya transparan, efisien dan akuntabel, yang manfaatnya sangat dirasakan oleh perusahaan yang menghendaki pelayanan sertifikasi halal secara cepat dan efisien.
E-HALAL REGISTRATION diluncurkan pada Mei 2012 LPPOM MUI seiring semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan produk halal dan tuntutan perusahaan akan pelayanan sertifikasi halal yang cepat, akurat, dan real time.
Dengan sistem ini perusahaan dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal produk secara online, tanpa batas waktu dan tempat. Keunggulan system ini, pendaftaran dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun. Selain itu, data bisa terjamin dan lebih cepat pelaksanaannya. Perkembangan proses sertifikasi juga bisa dipantau secara real time.is