Pemeriksaan (audit) produk halal mencakup:
- Manajemen produsen dalam menjamin kehalalan produk (Sistem Jaminan Halal).
- Pemeriksaan dokumen-dokumen spesifikasi yang menjelaskan asal-usul bahan, komposisi dan proses pembuatannya dan/atau sertifikat halal pendukungnya, dokumen pengadaan dan penyimpanan bahan, formula produksi serta dokumen pelaksanaan produksi halal secara keseluruhan.
- Observasi lapangan yang mencakup proses produksi secara keseluruhan mulai dari penerimaan bahan, produksi, pengemasan dan penggudangan serta penyajian untuk restoran/catering/outlet.
- Keabsahan dokumen dan kesesuaian secara fisik untuk setiap bahan harus terpenuhi.
Pengambilan contoh dilakukan untuk bahan yang dinilai perlu.