Pemeriksaan (audit) produk halal mencakup:

  1. Manajemen produsen dalam menjamin kehalalan produk (Sistem Jaminan Halal).
  2. Pemeriksaan dokumen-dokumen spesifikasi yang menjelaskan asal-usul bahan, komposisi dan proses pembuatannya dan/atau sertifikat halal pendukungnya, dokumen pengadaan dan penyimpanan bahan, formula produksi serta dokumen pelaksanaan produksi halal secara keseluruhan.
  3. Observasi lapangan yang mencakup proses produksi secara keseluruhan mulai dari penerimaan bahan, produksi, pengemasan dan penggudangan serta penyajian untuk restoran/catering/outlet.
  4. Keabsahan dokumen dan kesesuaian secara fisik untuk setiap bahan harus terpenuhi.
    Pengambilan contoh dilakukan untuk bahan yang dinilai perlu.