A. Latar Belakang
Seiring dengan kemajuan bidang sains dan teknologi, khususnya pangan, memunculkan dampak cukup besar bagi kehidupan manusia. Satu sisi kemajuan sains dan teknologi dapat mengantisipasi kebutuhan-kebutuhan akan pangan bagi manusia yang semakin meningkat, adanya diversifikasi produk olahan pangan serta peningkatan kualitas produk pangan. Sisi yang lain, masyarakat/umat menginginkan kejelasan status kehalalan produk dalam rangka mentaati ajaran agamanya, karena telah banyak masuknya turunan bahan non halal ke dalam produk pangan yang beredar di pasaran.
Kehalalan suatu bahan pangan tidak hanya pada zatnya saja, tetapi juga mencakup cara penyembelihan, cara memprosesnya melalui peralatan yang digunakan, bahan tambahan makanan dan bahan pengemas yang dimanfaatkan, serta proses transportasi yang dilakukan. Karena itulah dibutuhkan pemantauan yang teliti dan seksama untuk membuktikan status kehalalan suatu bahan/produk pangan sehingga dapat menentramkan hati konsumen. Pemantauan (audit) untuk proses sertifikasi dilakukan oleh tenaga yang berkompeten (ahli) dari LPPOM Majelis Ulama Indonesia. Selanjutnya Komisi Fatwa MUI yang akan merekomendasikan bahwa bahan/produk pangan tersebut halal atau tidak.
Jaminan kehalalan suatu produk pangan haruslah menjadi suatu sistem yang harus dijalankan oleh pelaku usaha makanan atau minuman dalam rangka mempertahankan status kehalalan produk yang diproduksi. Agar sistem itu berjalan dengan baik maka pihak pelaku usaha perlu menetapkan seseorang/team sebagai Auditor Halal Internal untuk turut menjaga status kehalalan produk pada semua tahapan proses yang dilakukan. Oleh karena itulah perlu peningkatan pengetahuan dan kesamaan persepsi tentang pangan halal diantara Auditor Halal Internal dari perusahaan-perusahaan yang telah mendapat sertifikasi sehingga dapat menjamin kesinambungan status kehalalan produk pangan yang dihasilkan.
B. TUJUAN
- Untuk meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi tentang produk halal di antara auditor halal internal
- Untuk memantapkan fungsi dan peran auditor halal internal pada perusahaan yang telah disertifikasi halal
- AHI bersama-sama dengan pihak manajemen mampu membuat & mengimplementasikan sistem jaminan halal di perusahaan
- Sebagai wahana komunikasi antar auditor halal internal di wilayah Provinsi Bali
C. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Pelatihan ini akan dilaksanakan pada:
Hari : Sabtu, 15 Desember 2012
Jam : 08.00 – 15.00 WITA.
Tempat : Aula Gedung Keuangan Negara I (GKN I)
Jl. Kusuma Atmaja, Renon Denpasar
D. Peserta
Peserta pelatihan diperkirakan berjumlah 120 orang, diantaranya:
- Utusan dari Perusahaan (Manajemen & AHI) yang telah mendapat sertifikasi halal
- Calon Auditor daerah / kabupaten
- Undangan lainnya
E. Biaya Pendaftaran
Setiap peserta dikenakan biaya sebesar Rp. 200.000,- yang digunakan untuk seminar kit, sertifikat dan konsumsi.
F. Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan melalui:
- Subiyantoro / Taufik Maulana
LPPOM MUI Bali
Jl. P. Menjangan 28 Denpasar
Telp/Fax. (0361) 238079
Jam : 09.00 – 13.00 wita
- Email: pelatihan.lppom.mui.bali@gmail.com
- Pembayaran melalui transfer ke rekening:
Nama bank : Bank Syariah Mandiri Denpasar
Nomor rekening : 0850010762
Atas nama : LPPOM MUI Provinsi Bali
Pendaftaran peserta pelatihan ditutup pada hari Rabu, 12 Desember 2012
G. Materi
Materi pelatihan meliputi:
- Konsep Halal menurut Islam
- Pengetahuan Bahan Halal
- Persyaratan Halal Penyembelihan Hewan
- Implementasi Sistem Jaminan Halal
- Pelatihan Penyusunan Sistem Jaminan Halal
A. Sertifikat
Sertifikat akan diberikan kepada setiap peserta setelah berhasil menyusun Sistem Jaminan Halal Perusahaan dan diserahkan kepada LPPOM MUI Provinsi Bali
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi sekretariat panitia:
- Subiyantoro, 083119315038
- Rubbana Sunardi, 08993191917
Catatan:
Brosur, formulir pendaftaran dan jadual acara dapat dilihat dan di unduh (download) dari halaman download di website ini.