Tingginya permintaan barang konsumtif dimanfaatkan orang untuk menjual barang tidak halal dan tidak thayyib. Bagaimana mengenalinya?

Memang, untuk merayakan Idul Fitri serta memuliakan keluarga dan tetamu, jelang Lebaran kita dianjurkan menafkahi keluarga lebih banyak. Diantaranya untuk menambah konsumsi pangan, baik jumlah maupun ragamnya, dibanding hari-hari biasa. Maka, permintaan barang konsumtif jelang Idul Fitri, biasanya meningkat tajam. Nah, memanfaatkan fenomena tahunan itu, ada yang lantas mengail di air butek. Di antaranya, dengan menjual produk pangan haram atau tidak thayib. Inilah sebagian jenis produk haram yang biasa banyak beredar jelang Lebaran.

Sapi Glonggong

Di lapak pasar, di luar los daging, ada daging sapi murah meriah. Diletakkan dalam ember atau baskom, daging ini kelihatannya segar dan montok. Ketika dimasak, ternyata ia kempis hingga 30%. Rupanya, ia tampak gemuk karena mengandung banyak air, yang dimasukkan secara paksa ke tubuh sapi semasa masih hidup. Inilah yang disebut sapi glonggong. Banyak berasal dari Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Sebelum dipotong, mulut sapi digelontor air secara paksa hingga tubuhnya membengkak. Selain tak berperi kehewanan, kurang higienis, serta menipu konsumen, praktik itu juga menyebabkan sebagian sapi mati sebelum dipotong.

Daging sapi yang sehat dan halal memiliki sertifikat halal, dagingnya berwarna merah cerah, seratnya halus dan lemaknya berwarna kekuningan. Kondisi daging keras, namun tidak kaku, daging yang kaku dan gelap menunjukkan penyembelihan dilakukan dalam kondisi yang tidak tepat, artinya hewan disembelih dalam keadaan stres atau kehabisan tenaga.

Daging Celeng ‘’Cap Sapi’’

Sejatinya ia daging babi hutan alias celeng, yang biasanya banyak berasal dari Sumatera. Lalu diselundupkan ke Jawa, dan dijual di Jabotabek sebagai ‘’daging sapi’’. Untuk menyarukan, daging celeng terlebih dulu dilumuri darah sapi. Harga jualnya jauh lebih murah dibanding harga daging sapi asli. Akibatnya, selain merusak keseimbangan harga pasar, konsumen muslim pun banyak yang terkecoh.

Daging babi memiliki warna yang bervariasi dari merah muda hingga perak kemerah-merahan, serat halus dan kompak. Lemaknya putih jernih, lunak dan mudah mencair pada suhu ruang (27,5°C).

Ayam ‘’Tiren’’

Ayam mati (bangkai) yang kemudian disembelih (tiren = mati kemaren), sejak dulu hingga kini masih menghantui konsumen. Ciri-cirinya: harga miring, bau bahan pengawet yang berlebihan bercampur bau daging busuk; permukaannya jika ditekan dengan jari terasa lembek karena ada air di antara daging, warna daging kebiruan karena darah tidak keluar dengan sempurna, dan jika disimpan dalam freezer warna yang muncul menjadi kemerahan.

Ciri ayam mentah halal dan segar: bersertifikat halal, lehernya terdapat bekas sembelihan yang memutus dua uratnya, persendiannya masih lemas, permukaan tidak berlendir, dan berbau khas ayam.

Parcel

Bila kebetulan ada anggota keluarga kita jadi pejabat pemerintah, sebaiknya berhati-hati kalau mendapat kiriman bingkisan (parcel) Lebaran. Ingat wasiat Rasulullah SAW: “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap”(HR. Abu Dawud). Tentang hadiah kepada pejabat negara, Rasul mengingatkan, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur” (HR. Imam Akmad). Pada riwayat lain hadiah itu disebut ghulul (perbuatan curang).

Nabi Muhammad juga menegaskan: “Demi Allah, siapa pun diantara kalian yang mengambil sesuatu tanpa hak, maka pada hari kiamat akan menghadap Allah sambil membawa apa yang diambilnya.’’ Pada kesempatan lain, Rasul menandaskan, “Siapa yang kami beri tugas melakukan pekerjaan dan kepadanya telah kami berikan rizki (gaji), maka yang diambil olehnya selain itu adalah kecurangan (ghululun)” (HR.Abu Dawud).

Tapi, bahaya parcel tak hanya mengancam pejabat. Parcel buat kita yang rakyat biasa, masalahnya bukanlah apakah bingkisan itu suap atau tidak. Tapi, apakah isinya yang kebanyakan makanan dan minuman itu halal dan thayyib.

Sebenarnya, mudah menilai kehalalan isi parcel. Sebab, pada umumnya adalah makanan atau minuman dalam kemasan yang diproduksi industri besar. Tinggal lihat saja apakah ada kode MD dan label halal serta batas kadaluwarsanya pada bungkus produk-produk tersebut. Jika terdapat label halal disertai kode registrasi MD + nomor 12 digit, artinya produk itu sudah terjamin kehalalan dan keamanannya.

Bila hanya ada kode MD, perlu dikonfirmasi ke LPPOM MUI apakah sudah mendapat sertifikat halal. Sebab, boleh jadi ia sudah mengantongi sertifikat halal tapi kemasannya masih menggunakan kemasan model lama (belum berlabel halal).

Sebaliknya, bila hanya label halal TANPA disertai kode MD, berarti label halal ini self-claim alias mengaku-aku. Jadi, belum terjamin kehalalannya. Sedangkan bila nomor MD maupun label halal tidak ada, berarti produk ini produk ilegal. Sama sekali tidak aman untuk dikonsumsi.

Bila kita menerima parcel yang berisi barang haram semisal miras, bolehkah dijual atau diberikan kepada orang non-Islam?

Menurut Halal Guide Halal Watch, sebaiknya parcel itu kita kembalikan kepada pengirimnya. Jelaskan kepada mereka bahwa sebagai orang Islam, Anda tidak diperkenankan meminum minuman keras.

Selain itu, seorang muslim tidak boleh memberi atau menerima hadiah berupa khamr (Yusuf Qardhawi dalam bukunya Halal dan Haram). Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Al Humaidi dalam Musnadyan sebagai berikut: Diriwayatkan, seorang laki-laki hendak menghadiahkan khamr kepada Nabi saw, lalu beliau memberitahukan bahwa Allah telah mengharamkan khamr. Terjadi dialog sebagai berikut: Lelaki: ‘Apakah saya boleh menjualnya?’ Nabi: ‘Sungguh Zat yang telah mengharamkan meminumnya telah mengharamkan menjualnya’. Lelaki: ‘Apakah saya tidak boleh menghadiahkan kepada seorang Yahudi?’ Nabi: ‘Sesungguhnya Zat yang telah mengharamkannya, juga mengharamkan menghadiahkannya kepada orang Yahudi’. Lelaki: ‘Apa yang harus saya lakukan?’ Nabi: ‘Tuangkan saja di selokan air.”

(Sumber: mailing list: Halal-baik-enak@yahoogroups.com)