Oleh: Nurbowo, PIC Halal Watch

 

Definisi

Kosmetika, berasal dari Bahasa Inggris cosmetic yang artinya ‘’alat kecantikan wanita’’. Dalam Bahasa Arab modern diistilahkan dengan alatuj tajmiil, atau ‘’sarana untuk mempercantik diri’’. Definisi lebih rincinya, menurut Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) Depkes, kosmetika adalah: ‘’Sediaan atau paduan bahan yang siap untuk digunakan pada bagian luar badan (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ kelamin luar) gigi dan rongga mulut untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampakan melindungi supaya tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan. Tapi, tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan penyakit.’’

Obat adalah sediaan untuk meredam atau menyembuhkan sakit, baik berupa obat oral maupun non-oral (misalnya balsem). Obat per oral, baik padatan (kapsul, tablet, pil) maupun cairan (syrup), tergolong makanan. Tokoh perintis ilmu kedokteran seperti Hipokrates dan Ibnu Sina (Avisena), menyatakan bahwa obat adalah makanan.  Prof Qurais Shihab menjelaskan, makanan atau tha’am dalam bahasa al Quran, adalah segala yang dimakan atau dicicipi. Surat al Baqarah ayat 249, menggunakan kata syariba (minum) dan yath’am (makan) untuk objek berkaitan dengan air minum.

Rambu-rambu

Sungguh, Allah Maha Indah dan mencintai keindahan. Jangan sampai kosmetika menjadi sarana tabarruj (berdandan bukan pada tempatnya, misalnya berparfum aroma sensual untuk ke pesta). Unsur kosmetika haruslah terdiri dari zat yang halal, tidak najis atau menjijikkan (khabitsaat), dan tidak membahayakan tubuh pemakainya.

Hadis yang diriwayatkan Abu Daud dan Abu Darda, bahwa Rasulullah berpesan: “Sesungguhnya Allah-lah yang menurunkan penyakit dan obat. Ia menciptakan obat bagi setiap penyakit. Berobatlah kalian dan jangan berobat dengan yang haram.” Didalam riwayat lain Rasulullah juga bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat untuk kamu pada benda-benda yang diharamkan.

Menurut Fatwa MUI No.2/MunasVI/MUI/2000, penggunaan kosmetika yang mengandung atau berasal dari bagian tubuh manusia, hukumnya haram. Dewan Hisbah Persatuan Islam (PERSIS), dalam sidangnya pada hari 2 September 2000 di Sumedang, Jawa Barat, juga mengharamkan penggunaan plasenta untuk kosmetika.

Pada 1994 Komisi Fatwa MUI telah memfatwakan bahwa babi dan komponen-komponennya haram dikonsumsi (baik sebagai pangan maupun obat dan kosmetika).

Komisi Fatwa MUI pada Agustus 2000 menetapkan bahwa yang disebut minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol minimal 1% (satu persen). Inilah yang tergolong khamar, baik dalam bentuk minuman maupun obat.

Sesuai peraturan Depkes mengenai alkohol dalam obat, jika suatu syrup obat mengandung alkohol harus mencantumkan kadar alkoholnya dalam label pada kemasan. Nyatanya, sejumlah syrup obat masih mengabaikan peraturan ini.

TITIK KRITIS

1.       Bahan Berbahaya Kosmetika

  • Merkuri (Air raksa) ditambahkan pada pemutih dengan klaim sebagai penghilang flek-flek hitam
  • Hidrokinon lebih dari 2 % ditambahkan pada pemutih dengan klaim sebagai pemutih kulit (syarat < 2 %)
  • Rhodamin B (pewarna merah jambu) terdapat pada lipstick, perona pipi dan eye shadow
  • Methanil Yellow ( pewarna kuning ) terdapat pada bedak, eye shadow
  • Merah K3 terdapat pada bedak, eye shadow dan perona pipi
  • Methanol lebih dari 5 % (syarat < 5 %) terdapat pada sediaan spray misal hair spray

2.       Bahan Berbahaya Obat

Daftar Efek Negatif Obat

Nama ObatKhasiatDampak Akibat Kelainan Gen
Albuterol, VentolinAsmaObat tidak efektif, kembung, perut berbunyi
ThiopurineLeukemia pada anak-anakObat tidak di metabolik, menimbulkan kematian sumsum tulang
CodeinePenghilang rasa sakitTubuh tidak dapat mengubahnya menjadi bahan aktif, tidak ada pengurangan rasa sakit
IsoniazidTuberculosisTubuh memetabois terlalu cepat sehingga tidak ada yang terserap
ProzacAnti depresanObat dimetabolis terlalu lambat sehingga menimbulkan keracunan
ProcainamideSakit JantungObat tidak dapat dibersihkan dari tubuh, menimbulkan kerusakan hati

Sumber: Newsweek, 8 Pebruari 1999

3.       Bahan Haram Kosmetika

  • Plasenta manusia. Telah digunakan sebagai bahan kosmetika sejak 1940. Khasiatnya, konon, menghilangkan kerutan, dan menstimulir pertumbuhan jaringan.  Plasenta lantas dikenal sebagai kelompok obat, yang kemudian oleh FDA dinyatakan sebagai misbranded. Pada tahun 1992-1994 pemerintah Kuba menganalisa bahwa penting untuk membangun pabrik yang memproduksi berbagai macam obat-obatan dan kosmetika anti-aging.  Misalnya, coriodermina (untuk pengobatan psoriasis), piloactive lotion (untuk pengobatan alopecia), tromboplastine (pengumpalan darah), ophtalmic anti-inflammatory factor dietary supplement (osteoporosis-anemia), melagenina plus dan forte enteral food (perawatan intensiv), placental lactogen (obstetric), placental shampoo bioactive dermal cream, amniotic collagen cream, hair conditioner, facial tonic cleaning milks bioactive dermal soap.
  • Amniotik liquid. Cairan yang berada di sekitar janin yang berfungsi untuk melindungi janin dari benturan fisik. Memiliki keuntungan yang sama dengan plasenta manusia serta penggunaannya terbatas pada penggunaan pelembab, lotion rambut dan perawatan kulit kepala serta shampo.
  • Kolagen. Dalam produk kosmetika, kolagen memiliki efek melembabkan karena ia bersifat tidak larut air bahkan menahan air. Bahan ini bisa berasal dari sapi (bovine collagen, zyderm) atau babi.
  • Cerebroside. Diproduksi secara alami dalam sel epidermal basal, merupakan lapisan kulit paling dalam.  Setelah cerebroside terbentuk, ia akan tersekresi keluar sel kemudian bertindak sebagai lapisan pelindung. Karena sel baru terbentuk di lapisan di bawah kulit, kulit yang lebih tua akan bergerak menuju permukaan dan menjadi kering. Bahan cerebroside dapat bersumber dari sapi, lembu jantan, sel otak babi atau jaringan-jaringan sistem syarafnya.

4.       Bahan Haram Obat

  • Khamar. Bahan yang berpotensi memabukkan.

Indikasinya adalah kandungan alkohol, yang oleh MUI ditetapkan harus kurang dari 1%.

  • Plasenta manusia, atau plasenta hewan yang tidak halal.
  • Unsur Babi. Obat berbahan babi, misalnya obat suntikan penyakit diabetes mellitus (kencing manis) Insulin Nordisk injeksi (produksi Novo Nordisk) dan Insulin Retard NPH injeksi yang diproduksi Novo Nordisk. Heparin, obat pencegah penggumpalan darah yang banyak dipakai sebagai terapi bagi penderita jantung.
  • Obat tradisional berbahaya. Termasuk dalam kelompok ini adalah kalajengking. Konon berkhasiat menyembuhkan berbagai penyakit berat, termasuk typhus dan angina.  Binatang berbahaya lain yang juga acap dijadikan obat adalah ular sendok atau kobra. Katanya, seluruh organ kobra mampu menyembuhkan sekaligus menangkal penyakit.  Empedu dan lulurnya manjur untuk sakit pinggang.  Daging serta lemaknya cocok buat gatal-gatal atau koreng. Darahnya bisa menyembuhkan penyakit dalam, sementara otaknya diyakini mampu meningkatkan gairah seksual. Reptil lain, ular rattle (Lachesis muta), dipercaya untuk obat dipteri. Sedangkan laba-laba maut tarantula untuk angina. Pengobatan dengan organ binatang berbahaya memang tidak didasari logika-logika kesehatan. Hal ini terungkap dari hasil penelitian Azwar Agoes, Ketua Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional I Sumatera Selatan dan Guru Besar Farmakologi Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, pada akhir Juli 2000. Dari 22 pengobat tradisional (Battra) di 4 kecamatan dengan 7 desa Sumsel, tidak ada yang menyelesaikan pendidikan formal SD. Pengetahuan pengobatan tradisional diperoleh secara turunan (100%). Setiap Battra selalu menyatakan dapat mengobati semua jenis penyakit (100%). Menurut survei tadi, Battra yang memenuhi persyaratan WHO amat langka. Pengetahuan Battra diperoleh dengan magang atau belajar sendiri, termasuk secara spontan (spekulasi). Misalnya, di salah satu dusun, ada Battra yang menyembuhkan penyakit kanker menggunakan cara-cara yang sulit dijelaskan secara ilmiah, yaitu bagian tubuh pasien diisap, dijilat, dan dijampi.

TEMUAN LAPANGAN

  • Jajak pendapat pada Milis HW bulan Maret 2007 yang diikuti 37 responden, rata-rata menginginkan obat dan kosmetika halal meskipun mereka umumnya juga masih awam soal bahan haram obat dan kosmetika. Karena itu produsen wajib memberi garansi kehalalan berupa sertifikat halal.
  • LPPOM MUI mensinyalir banyak obat dan kosmetik yang mengandung bahan haram. Menurut hasil penyigian mereka, dari 120 perusahaan, hanya 5 yang memiliki label halal (Direktur LP POM MUI Dr Nadratuzzaman Hosen dalam jumpa pers di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa, 13/3/2007).
  • Di pasaran, banyak obat batuk yang masih mengandung alkohol melebihi batas kehalalan.

 

Contoh Obat Batuk Mengandung Alkohol Lebih Dari 1%

NAMA OBAT
ALKOHOL (%)
PRODUSEN
ALLERIN 120 ML

5

United American
ALLERIN 60 ML

5

United American
ALPHADRYL EXPECTORANT

5

Pharma Apex
BENADRYL COUGH MEDICINE

5

Pfizer
BENADRYL DMP

3

Pfizer
CORICIDIN

6,4

Schering-Plough
EKSEDRYL EXPECTORANT

2,5

Ethica
INADRYL

5

Interbat
KEMODRYL

5

Phyto Kemo Agung
KOLDEX SA

10

Pharos
LISTERINE (KUMUR)

22,86

Warner Lambert
NIRITON

5

Phapros
PARADRYL

5

Prafa
RAMADRYL ATUSIN

3

Rama Farma
RAMADRYL EXPECTORANT

5

Rama Farma
RHINODIN

10

Medichem

Sumber: apotek-online, 2007

Contoh Obat Kulit Mengandung Placenta

NAMA OBAT
PLACENTA
PRODUSEN
BIOPLACENTON (jelly)

10%

Kalbe Farma
BISMECON (jelly)

10%

Mecosin
CENTABIO (jelly)

100 µg

Sanbe
HEZZEL FARM PLACENTA (kapsul)

n.a.

Hezzel Farm
LAKTAFIT (tablet)

15 mg

Dexa Medica

Sumber: apotek-online, 2007