Denpasar, 12/10/2019. Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kompetensi, sikap, dan komitmen para pelaku usaha akan kehalalan produk, LPPOM MUI Provinsi Bali menyelenggarakan Pelatihan Sistem Jaminal Halal 2019 Batch#1 di Denpasar, pada Sabtu, 12 Oktober 2019.

Pelatihan yang diikuti oleh 49 orang peserta dari 36 perusahaan ini, bertujuan untuk menjaga konsistensi kehalalan produk yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Halal (SH) LPPOM MUI Provinsi Bali. Peserta antara lain berasal dari kelompok usaha pengolahan makanan, pengolahan daging, roti & bakery, bahan ekstrak, obat tradisional, rumah makan, hotel dan restoran, katering, air minum dalam kemasan (AMDK).

Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua MUI Provinsi Bali, Ir. H. Maman Suparman, dengan narasumber adalah Dra. Hj. Inna Narayani, M.Sc. (Wakil Direktur LPPOM MUI Bali), Dr. H. Badrut Tamam, S.T.P.,M.Biotech.,S.T. (Wakil Direktur LPPOM MUI Bali), drh. Mas Djoko Rudiyanto, M.S. (Kepala Bidang Sistem Jaminan Halal, LPPOM MUI Bali), dan Rubbana Sunardi, S.TP. (Help-desk Sistem Pendaftaran Online/CEROL).

Materi yang disampaikan yaitu Pengantar Pengertian Halal, Sistem Jaminan Halal (Kriteria #1-#11), Pengenalan Titik Kritis Bahan, dan Simulasi Pendaftaran Halal Online (CEROL SS23000).

Dalam sambutannya, H. Maman Suparman menyampaikan bahwa Agama Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kesucian diri, lahir maupun batin. Secara lahiriah, salah satunya berupa tuntunan (perintah, anjuran, dan larangan) dalam mengkonsumsi makanan, yang bersumber dari Al Quran & Hadits. Berkaitan dengan hal ini, kehalalan suatu produk terkandung juga aspek thayyib (hiegenis dan keamanan produk), dan kepantasan dalam penamaan maupun kemasan produk.

Ia menambahkan, “Mengingat Bali adalah tujuan utama wisata Indonesia (domestik dan mancanegara), maka besar harapan kami para pengusaha terus menjaga konsistensi kualitas dan standar kehalalan produk yang dihasilkan. Dengan demikian wisatawan akan merasakan ketenangan selama berada di Bali.”

Sementara itu, Direktur LPPOM Bali, Aji Pamungkas, S.Si.,Apt. memaparkan perjalanan sejarah LPPOM MUI Bali sejak pertama kali diinisiasi oleh MUI Bali pada tahun 1994, dengan berdirinya Yayasan Lembaga Konsumen Muslim (YLKM). Setelah LPPOM MUI Pusat menerbitkan pembentukan dan tata kerja bagi LPPOM MUI di daerah, maka MUI Provinsi Bali pada tanggal 7 Rabiul Tsani 1423 H  (18 Juni 2002) membentuk LPPOM MUI Provinsi Bali.

“Selama tiga puluh tahun, LPPOM se-Indonesia telah bekerja bukan hanya melayani permintaan sertifikasi halal (SH), merumuskan berbagai standar terkait pemeriksaan halal, mempromosikan pentingnya SH, namun juga turut mendorong penerapan standar-standar pemeriksaan halal kepada negara-negara lain,” jelasnya.

Oleh karena itu, melalui Pelatihan SJH ini, “Diharapkan peserta memiliki kemampuan untuk merencanakan dan mengimplementasikan SJH melalui proses manajemen yang efektif dan efisien. Sekaligus memiliki kemampuan monitoring dan mengevaluasi penerapan SJH atas produk yang dihasilkan.”

Berkenaan dengan akan berlakunya UU Jaminan Produk Halal (JPH) per 17 Oktober 2019, Aji Pamungkas menjelaskan, “Sebagai warga negara yang baik, kami mengikuti apa yang menjadi perintah undang-undang. Dalam hal ini, pendaftaran sertifikasi halal oleh para pelaku usaha akan dilakukan oleh perwakilan BPJPH di provinsi, yaitu Kanwil Kementrian Agama Provinsi Bali.”

Pelatihan ditutup dengan penyerahan sertifikat kelulusan Pelatihan SJH oleh Wakil Direktur LPPOM MUI Bali, Dr. H. Badrut Tamam, S.T.P.,M.Biotech.,S.T. kepada dua orang peserta terbaik. (Sospro)