Minggu ketiga Agustus iniada hari besar Islam hari raya Idul Adha yang diikuti dengan penyembelihan ternak qurban yang harus memperhatikan aspek syar’i Islam dan aspek kesehatan atau sering dikemukakan sebagai aspek halal dan aspek thoyyib. Hasil sembelihan berupa daging dibagikan kepada yang berhak dan daging yang dibagikan harus aman dan layak dikonsumsi. Daging dikatakan aman dikonsumsi jika tidak membahayakan atau mengganggu kesehatan konsumen. Daging layak dikonsumsi jika daging tersebut halal sesuai syar’i Islam, tidak kotor, tidak berbau, tidak busuk, tidak menjijikkan atau secara umum daging tersebut dapat diterima baik oleh konsumen. Mengingat penyembelihan ternak qurban di Indonesia sering dilaksanakan di luar rumah potong hewan (RPH), maka proses penyembelihan perlu diperhatikan oleh panitia pelaksana yang mencakup berbagai aspek.
Pertama, memenuhi syarat jenis ternak. Berdasarkan syar’i Islam, disyaratkan dengan ternak udhiah yaitu kambing, domba, sapi, kerbau, unta, atau sejenisnya. Jenis lainnya yang tidak sah adalah unggas ayam, itik, angsa dan bukan yang diharamkan, misal babi, anjing, binatang buas, atau sejenisnya. Tiap ekor kambing atau domba diperuntukkan satu orang atau satu keluarga. Tiap ekor sapi atau kerbau diatasnamakan tujuh orang atau tujuh keluarga. Tiap ekor unta diatasnamakan 10 orang atau 10 keluarga.
Kedua, memenuhi syarat umur. Seekor ternak qurban dianggap cukup umur bila sudah berganti sepasang gigi depan atau gigi seri (poel). Hal ini untuk kambing atau domba setara pada umur 1,5 tahun. Untuk sapi atau kerbau berumur dua tahun, unta berumur lima tahun.
Gigi sapi/kerbau Gigi kambing/domba
Ketiga, memenuhi syarat kesehatan ternak. Disiapkan seluruh perlengkapan penyembelihan, sarana dan prasarana penyembelihan. Pisau tidak boleh dipakai untuk menyembelih binatang haram. Pisau diasah setajam mungkin. Kondisi tubuh ternak diperiksa, terutama kesehatannya. Melakukan pengamatan keadaan visual, seperti postur, keadaan wajah (khususnya mata), lubang hidung, kulit, saluran reproduksi, tidak boleh cacat dan lain-lain. Ternak diistirahatkan di kandang penampungan sebelum disembelih. Kondisi stres karena kelelahan, takut, dan lain-lain akan mengakibatkan kualitas daging menjadi turun.
Sehari sebelum ternak disembelih supaya dipuasakan 12 jam supaya ternak tidak beringas atau agresif sehingga penanganan akan lebih mudah. Selain itu, pemuasaan akan mengurangi isi rumen sehingga daging lebih awet. Disunahkan ternak dibaringkan menghadap ke arah qiblat dengan cara kepala di sebelah Utara atau Selatan dan keempat kaki di sebelah Barat. Penyembelih (juleha) berada di sebelah Timur kepala hewan yang disembelih sehingga badan juleha dan ternak menghadap qiblat. Jika ternak memiliki tanduk yang panjang melingkar, perhatikan posisi tanduk agar tidak mengganggu proses penyembelihan.
Pegang atau ikat keempat kaki ternak dengan kuat dan pastikan betul-betul kuat. Metode penyembelihan bisa dalam posisi berbaring atau posisi berdiri (unta). Juleha membaca doa ‘Bismillah hadza minka wa laka’ atau ‘Bismillah Allahumma taqabbal min (sebutkan nama) wa ali (sebutkan nama)’. Dilakukan proses penyembelihan secara cepat dan benar. Memotong tiga saluran pada leher bagian depan (di bawah jakun) pada lokasi os cervicalis 1-3 tepat pada saluran nafas (tenggorokan), saluran makanan (kerongkongan), dan pembuluh darah (arteri carotis communis dan vena jugularis). Dilarang melakukan penyiksaan ternak. Artinya melakukan penyembelihan berkali-kali akibat pisau tumpul. Sebelum ternak benar-benar mati, dilarang keras menusuk jantungnya, menguliti, memotong kakinya, atau bahkan memotong ekornya. Pasca penyembelihan dilakukan pemeriksaan keadaan organ dalam. Hati-hati bila terdapat keadaan yang tidak wajar pada organ dalam. Apabila panitia menemukan ada ketidakberesan, sebaiknya hubungi ahli kesehatan ternak (dokter hewan).
Dilarang memotong-motong daging sambil merokok. Daging yang baru saja diiris atau dipotong sangat peka terhadap bau atau aroma. Bila petugas mengolah daging sambil merokok, maka daging tersebut akan tercemar aroma rokok yang tidak sedap. Jangan pernah mencuci jerohan di sungai. Umumnya sungai di wilayah kota telah tercemar dengan bahan kimia, limbah rumah sakit, limbah rumah tangga, kuman-kuman penyakit. Bila akan disimpan di freezer, sebaiknya dipotong-potong terlebih dahulu sesuai kebutuhan. Penyimpanan daging dalam potongan kecil sangat memudahkan dalam proses penyegaran kembali (thawing) pada daging beku, sehingga nutrien (zat gizi) dan jus daging akan terselamatkan. Bila distribusi daging menggunakan tas plastik, maka gunakanlah yang berwarna putih (jernih), yaitu tas plastik gula. Umumnya tas plastik (kresek) warna hitam adalah hasil daur ulang limbah kimia plastik. Pewarna hitam (karbon) yang dipergunakan dapat bersifat karsinogenik (merangsang tumbuhnya sel kanker).
Beberapa penyakit yang kemungkinan sering dapat ditemukan pada organ, antara lain cysticercosis, distomatosis atau penyakit cacing lainnya. Diwaspadai untuk daerah yang masih kategori endemik anthrax.
Cysticercosis pada hati dan jantung
Distomatosis (cacing hati) pada hati
Keempat, memenuhi syarat waktu penyembelihan. Saat penyembelihan yang tepat yaitu pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) atau Hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Dianggap tidak sah bila dilaksanakan sebelum atau pun setelahnya. Mengingat 22 Agustus 2018 merupakan Hari Raya Idul Adha, maka untuk pemeriksaan ante mortem dilaksanakan 21 Agustus 2018 dan pemeriksaan post mortem 22-24 Agustus 2018 tergantung jadwal penyembelihannya.