Setiap perusahaan yang mengajukan permohonan sertifikasi halal untuk produknya memiliki kewajiban untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) sesuai Standar HAS 23000 dari LPPOM MUI. Sistem ini dimaksudkan untuk menjaga konsistensi kehalalan produk yang dihasilkan.

CEROL – SS23000 adalah sistem pelayanan sertifikasi halal LPPOM MUI secara online. Dengan sistem ini perusahaan dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal produk secara online tanpa batas waktu dan tempat.

Sejak diluncurkan pertama kali pada Mei 2012 hingga saat ini, CEROL SS-23000 telah terbukti mempermudah proses sertifikasi sehingga proses sertifikasi halal lebih cepat dan efisien. Untuk meningkatkan pelayanan dalam sertifikasi halal, LPPOM MUI telah meluncurkan User Manual untuk perusahaan yang dapat langsung diakses oleh perusahaan.

Oleh karena itu, dalam rangka mensosialisasikan penggunaan User Manual dan simulasi/praktek langsung penggunaan aplikasi CEROL-SS23000 tersebut, maka LPPOM MUI Provinsi Bali kembali menyelenggarakan Pelatihan SJH sesuai HAS 23000 dan CEROL-SS23000 untuk UMKM & perusahaan di Provinsi Bali, pada Sabtu, 12 Mei 2018 di B-Hotel, Denpasar.

Pelatihan bertujuan agar peserta memahami tahapan proses sertifikasi halal, mampu dalam pembuatan SJH dan menggunakan program aplikasi CEROL-SS23000 untuk perusahaan.

Para peserta pelatihan ini adalah anggota Tim Manajemen Halal (TMH) UMKM/perusahaan atau bagian lain yang terkait dengan pengurusan input data dalam proses sertifikasi halal di perusahaan.

Di Bali, dari tahun ke tahun, kesadaran dan minat UMKM dan perusahaan di Bali untuk menerapkan SJH & aplikasi CEROL nampaknya semakin tinggi. Hal ini terbukti, hanya kurang dari seminggu pendaftaran peserta telah memenuhi jumlah target peserta.

“Minat yang tinggi ini menunjukkan komitmen dan kesadaran kalangan bisnis di Bali. Kami harapkan penerapan SJH & CEROL akan berdampak positif bagi peningkatan bisnis dan pelayanan halal bagi para konsumen,” ujar Aji Pamungkas, SSi. Apt., Direktur LPPOM MUI Bali.

“Melihat minat yang sangat besar ini, sangat mungkin akan kami selenggarakan kembali Pelatihan yang sama pada tahun ini, insya’ Allah.” imbuhnya.

Pengajar dalam pelatihan ini adalah Ketua Bidang Sistem Jaminan Halal dan Ketua Bidang Standar LPPOM MUI Provinsi Bali. Selain metode tutorial, peserta akan dibimbing langsung dalam praktek pembuatan SJH dan peneraparan aplikasi CEROL. (Sos).