Berdasarkan UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) bahwa semua produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal (SH).

Selain untuk memenuhi aspek perundangan, dengan memiliki SH, pelaku usaha dapat memperluas pangsa pasar dan memberikan keamanan serta kenyamanan bagi konsumen. Banyak pertanyaan muncul dari pelaku usaha, terkait proses pendaftaran sertifikat halal dan cara mendapatkannya.

Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), selama 32 tahun LPPOM telah bekerja melayani masyarakat dalam sertifikasi halal. Sejak 2017, LPPOM MUI telah menerapkan sistem CEROL yaitu pendaftaran dan sertifikasi halal secara online.

Dapatkan informasi tentang persyaratan, prosedur,/tata cara pendaftaran Sertifikasi Halal, maupun tips-tips dalam proses sertifikasi halal.

Waktu:
Kamis, 20 Mei 2021
pukul 09:30-10:30 wita/Bali

Narasumber:
Dedit S.J., S.TP. (Auditor LPPOM MUI Prov. Bali)

Moderator:
Rubbana Sunardi, M.TP (auditor, Tim Admin CEROL LPPOM MUI Prov. Bali)

Gabung dan Ikuti, klik link ZOOM:
bit.ly/lppombali_sosialisasihalal
Meeting ID : 989 2709 3971

GRATIS! FREE!

Website: www.halalmuibali.or.id
Follow & join: https://instagram.com/lppommui.bali?igshid=14lrz9whjw2kp