Denpasar, 30/03/2019. Berkaitan dengan kegiatan penelitian tentang “Potensi dan Strategl Pengembangan Pariwisata Halal untuk Mendorong Perekonomian Daerah”, pada Jumat (29/03) LPPOM MUI Provinsi Bali menerima kunjungan para peneliti Bidang Ekonomi dan Kebijakan Publik pada Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI di Kantor MUI Provinsi Bali, Jl. Pulau Menjangan, Denpasar. Kedatangan lima orang peneliti ini dipimpin oleh Hilma Meilani, S.T., MBA (Ketua Tim Peneliti), Dewi Wuryandari, S.T., MM (Sekretaris).

Rombongan diterima oleh Direktur LPPOM MUI Bali, Aji Pamungkas, S.Si., Apt. bersama ketua bidang standarisasi, bidang audit, dan bidang sosialisasi, dan staf lainnya. Turut pula hadir, Ketua Umum MUI Provinsi Bali, Taufik As’adi, S.Ag.

Hilma Meilani menjelaskan, ”Hasil (output) dari penelitian ini adalah bahan masukan bagi DPR RI dalam pembahasan kebijakan dan perundangan berkaitan dengan kepariwisataan.”

Mengawali  diskusi, Ketua Umum MUI Provinsi Bali menyampaikan bahwa hubungan kultural warga muslim Bali dengan raja-raja Bali telah berlangsung sejak ratusan tahun yang lalu. Jejak-jejak sejarahnya pun masih dapat dilihat hingga sekarang.

Menurutnya, gagasan perlunya suatu lembaga yang mampu memberikan informasi atau menjawab pertanyaan umat Islam bila ada keraguan tentang bagaimana memperoleh makanan yang halal di Bali, telah ada sejak tahun 1994. Hal tersebut merupakan konsekuensi meningkatnya angka kunjungan wisatawan domestik ke Bali pada saat itu. Merespon kebutuhan tersebut maka didirikanlah Yayasan Lembaga Konsumen Muslim (YLKM) Bali pada tahun 1994, yang selanjutnya pada tanggal 18 Juni 2002 berubah menjadi LPPOM MUI Provinsi Bali.

Ke depan, “Pariwisata halal di Bali dapat dikembangkan melalui inovasi-inovasi jasa pariwisata dengan tetap memperhatikan kearifan lokal dan keharmonisan masyarakat yang ada di Bali,” tambahnya. “Di antaranya berbentuk jasa kunjungan ke pusat-pusat pendidikan Islam di Bali atau pun jasa agrowisata, selain kunjungan ke situs-situs sejarah Islam di Bali yang sudah dilakukan selama ini.”  

Aji Pamungkas (Direktur LPPOM MUI Provinsi Bali) menjelaskan, “Saat ini kesadaran akan pentingnya penyediaan produk halal oleh perusahaan makanan, restoran, maupun retail semakin besar.” Yaitu ditandai dengan banyaknya permintaan sertifikasi halal oleh berbagai perusahaan kepada LPPOM Bali.

Konsumen/wisatawan, khususnya domestik, seringkali menanyakan lokasi belanja (pusat oleg-oleh) yang menyediakan produk halal kepada perusahaan operator jasa perjalanan wisata sebelum ke Bali.

Kepada tim peneliti, Aji Pamungkas, juga menjelaskan bahwa program LPPOM MUI Bali di antaranya pelayanan sertifikasi halal, sosialisasi ke masyarakat, dan pelatihan kepada industri dan UKM yang mengajukan produksi halal. Ia berharap agar semakin banyak perusahaan yang mengajukan sertifikasi produk halal di Bali mengingat pemahaman mengenai halal semakin meningkat di masyarakat Bali.

“Berkaitan dengan UU tentang Jaminan Produk Halal (JPH), agar penerapannya lebih maksimal maka sangat mendesak bagi Pemerintah lebih serius menjaga dan mengawasi sisi hulu industri, seperti pengawasan halal pada produk makanan impor, bahan baku makanan impor hingga ke hewan ternak”, demikian imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, para peneliti juga menggali berbagai informasi antara lain adalah bagaimana peran LPPOM MUI daerah berkaitan dengan UU JPH, faktor apa saja yang dapat mendorong kesadaran pelaku usaha pariwisata di daerah dalam melakukan sertilikasi halal, faktor apa yang menghambat pelaku usaha pariwisala di daerah dalam melakukan sertifikasi halal. Terakhir, apa saja masukan LPPOM MUI daerah mengenai regulasi perlu yang dimasukkan dalam UU Kepariwisataan dalam mengembangkan kepariwisataan di daerah.

Tim Peneliti dari Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI bersama Ketua Umum MUI Provinsi Bali (berdiri, tengah), Direktur LPPOM MUI Provinsi Bali (berdiri, dua dari kiri), dan pengurus LPPOM MUI Provinsi Bali.

Kunjungan tim peneliti DPR RI diakhiri dengan sesi foto bersama. (sos).