Dari: I Nyoman Tenaya Santika
Perihal: Penolakan Kontes LGBT: Bali
Pesan:
Kepada Yth,
Bapak/ Ibu di MUI Provinsi Bali
Terkait pembatalan oleh pihak Polda Bali menanggapi penolakan dari MUI Provinsi Bali terhadap Final Kontes Gay Waria GAYa Dewata, 10 Oktober 2018, Denpasar, Bali, Indonesia.
Berita Terkait:
[BENAR] Pernyataan Polri Terhadap Acara Kontes Gay dalam Grand Final Mister dan Miss Gaya Dewata 2018 di Bali
Polda Bali Batalkan Ajang Mister Gaya Dewata, MUI Respons Positif
https://radarbali.jawapos.com/read/2018/10/13/98523/polda-bali-batalkan-ajang-mister-gaya-dewata-mui-respons-positif
Kita ketahui bersama, Kontes Gay Waria GAYa Dewata tersebut merupakan kegiatan positif, dan telah memasuki Tahun Ketiga, sekaligus telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pemerintah Terkait di Provinsi Bali.
Sebagai salah satu masyarakat Bali, yang ingin saya tanyakan alasan Penolakan Kegiatan tersebut oleh pihak MUI Provinsi Bali, bukannya bersama sama untuk melindungi atau mengamankan terselenggaranya acara positif tersebut.
Jika berbicara LGBT, di seluruh Bali, ada berbagai Bisnis LGBT, tidak dipungkiri bagaimana pendapatan Indonesia, dari Pariwisata Bali, khususnya dari Wisatawan LGBT yang sangat tinggi.
Berbicara PSK, dan Lokalisasi dari kelompok LGBT di Provinsi Bali sebagian besar adalah beragama Islam. Pengusaha, Pekerja di Bisnis Bisnis LGBT di Provinsi Bali juga sebagian besar beragama Islam. Mereka datang dari luar daerah Provinsi Bali, untuk bisa menjadi diri mereka sendiri, bahkan ATM.
Bisnis Bisnis LGBT ini bahkan lebih terbuka (tidak tertutup) baik itu di Rumah Kos, Penginapan, Rumah Makan, Bar, Diskotik, Klub, Spa dan Sauna, Aplikasi LGBT bahkan tempat tempat berkumpul para LGBT untuk melakukan Praktik Seksual.
LGBT, adalah Manusia yang sama memiliki dengan nafsu birahi tidak berbeda dengan Heteroseksual ( Bukan LGBT) dan kita semua sama sama NORMAL.
Terlihat MUI Bali, melihat kegiatan LGBT, adalah Kriminal, dari analisa ini, dan membandingkan Praktik Korupsi adalah Normal di kalangan Umat Islam, jika kita bicara penegakan Hukum Konstitusi dan Hukum Syariah.
Atau ini merupakan bentuk perlindungan pada sikap sikap Intoleransi di Bali, Indonesia. Apakah ini Islam yang Damai?
Secara sederhana kita berpikir bagaimana Penggunaan TOA di Masjid Masjid di Provinsi Bali, keberadaan Bisnis Bisnis Syariah, ketika Wisata Syariah, jelas jelas mematikan Wisata:Budaya:Ekonomi:Politik Bali dan telah ditolak masyarakat Bali.
Kami masyarakat Bali, berharap MUI Bali bisa bertindak toleran di Provinsi Bali. Alasan kami, masyarakat Bali, menolak Wisata Syariah, sudah FINAL.
Apakah MUI Provinsi Bali berkenan untuk tutup semua Bisnis: Lokalisasi di seluruh Provinsi Bali sesegera mungkin, baik LGBT dan Bukan LGBT, sebagian besar dari mereka adalah Islam, uang ini juga masuk untuk Hukum Syariah yang MUI dan MES terapkan di Provinsi Bali.
Apakah Bali bisa bebas dari Ancaman Bom Bali oleh kelompok Intoleran yang mengatasnamakan Islam, sebagaimana Bom Bali 1. Atau mungkin MUI Indonesia, dimulai dari MUI Bali, mampu mengeluarkan Fatwa: Larangan Penggunaan TOA di Masjid Masjid di Bali, kemudian diikuti di Seluruh Indonesia.
Terima Kasih.
Hormat Saya,
I Nyoman Tenaya Santika
Denpasar, Bali, Indonesia
—
This e-mail was sent from a contact form on HALAL MUI BALI (https://www.halalmuibali.or.id)