Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengatakan, “Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”
Dalam fatwa lainnya, Al Lajnah Ad Da-imah menjelaskan bolehnya pembagian hasil sembelihan qurban tadi lebih atau kurang dari 1/3. Mereka menjelaskan, “Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan.
Dalam masalah ini ada kelonggaran.”
Intinya, pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang dibolehkan adalah:
1. Dimakan oleh shohibul qurban.
2. Disedekahkan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka.
3. Dihadiahkan pada kerabat untuk mengikat tali silaturahmi, pada tetangga dalam rangka berbuat baik dan pada saudara muslim lainnya agar memperkuat ukhuwah.
Selengkapnya: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=945772068940514&id=665595963624794
Sumber: rumaysho.com
#HalalMUI #HalalIndonesia #EidMubarak#iduladha
#HalalIsMyLife #SertifikasiHalal#KAMUHARUSTAU #kamuharustau_islam
Follow dan Like akun resmi kami :
– Website : www.halalmui.org (LPPOM MUI Pusat) dan www.halalmuibali.or.id
– Facebook : @halalindonesia
– Twitter : @halalindonesia
– Instagram : @halalindonesia
– Youtube : @halalindonesia