Di era 80-an jika kita berkunjung ke Bali akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan makanan yang halal. Biasanya wisatawan pada saat itu akan hanya mencari masakan Padang atau sate gule yang dijual orang Madura. Akan tetapi, untuk saat ini, wisatawan tidak perlu pusing-pusing lagi mencari produk pangan yang halal. Sangat mudah sekali mendapatkan menu yang halal lagi thoyyib. Tidak hanya masyarakat muslim yang mensertifikasi produknya untuk mendapatkan pengakuan halal oleh LPPOM MUI Bali, masyarakat Bali dan Tionghoa sudah banyak menjalankan bisnisnya agar produknya disertifikasi halal oleh LPPOM MUI Bali.
Untuk memastikan dan mempertahankan produk harus tetap halal dan thoyyib, maka LPPOM MUI Bali melakukan pendampingan terus-menerus dan salah satunya dilaksanakan pelatihan. Baru-baru ini, LPPOM MUI Bali melaksanakan silaturahmi dengan mitra kerja berupa pelatihan. Acara yang digelar oleh LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) Provinsi Bali kali ini bertajuk Pelatihan Sistem Jaminan Halal 23000 (HAS 23000) yang dibawakan oleh drh. Mas Djoko Rudyanto, MS dan Sosialisasi Sertifikasi Halal Online 23000 (CEROL SS-23000) oleh Dr. irdhawati, S.Si, M.Si. Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta dari 63 perusahaan yang telah disertifikasi halal produknya oleh LPPOM MUI Bali, bertempat di Harris Hotel & Conventions Denpasar pada hari Sabtu, 8 April 2017.
Tujuan dari acara yang dilaksanakan satu hari ini ada dua yaitu: Menyegarkan kembali para peserta akan pelaksanaan Sistem Jaminan Halal yang mengacu kepada persyaratan HAS 23000 pada masing-masing perusahaan dan pengenalan cara pengajuan Sertifikasi Halal MUI online melalui sistem CEROL SS-23000. Perlu diketahui bahwa proses sertifikasi halal MUI Bali sekarang tidak lagi hanya berkutat di audit produk, tetapi lebih terfokus pada audit sistem, sehingga dengan sistem yang dibangun oleh perusahaan halal sendiri ini akan mampu menjaga proses produksi halal tetap terjaga selama masa berlaku sertifikat halal. Kemudian, untuk mengikuti kemajuan jaman, di mana diperlukan suatu sistem pengajuan permohonan sertifikat halal secara online tanpa batas waktu dan tempat, maka LPPOM MUI Bali saat ini menggunakan CEROL SS23000 yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui situs www.halalmuibali.or.id. Sedangkan untuk akses sertifikasi halal di tingkat nasional dapat melalui situs www.halalmui.org.
Diharapkan pula dengan diselenggarakannya acara ini, akan memudahkan para pelaku usaha yang akan mengajukan permohonan sertifikasi halal sekaligus juga sebagai persiapan pemberlakuan UU No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. (Mas Djoko R).