Seiring dengan semakin bertambahnya minat perusahaan di Bali mengajukan permohonan sertifikasi halal produknya terutama yang lokasinya berada di kabupaten, maka diperlukan penambahan tenaga auditor LPPOM Provinsi yang berada di Kabupaten atau Kota, maka untuk keperluan itu bertempat di Aula MUI Provinsi Bali, pada hari Sabtu, 27 April 2013 diadakan acara Pelatihan Auditor LPPOM MUI Provinsi Bali, dengan tema sentral “Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Pelayanan Sertifikasi Halal”.

Acara ini dihadiri oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten dan Kota, Ketua MUI Provinsi Bali, Direktur LPPOM MUI Provinsi Bali, dan 9 calon auditor yang ditunjuk oleh MUI Kabupaten / Kota setempat untuk mengikuti pelatihan.

Calon auditor yang mengikuti pelatihan ini harus memenuhi persyaratan dasar yaitu: berkeinginan menjadi auditor, mempunyai kompetensi sebagai auditor yaitu lulusan sarjana dengan latar belakang pendidikan yang sesuai seperti Biologi, Kimia, Farmasi, Teknologi Pangan, Kedokteran Hewan, Peternakan, Teknik Kimia, Teknik Industri, dan sanggup meluangkan waktu untuk melakukan audit.

Setelah diawali dengan Pembacaan ayat suci Al Qur’an pelatihan dibuka oleh sambutan dari Ketua MUI Provinsi Bali H. Taufik As’ad, SAg. dan Direktur LPPOM MUI Provinsi Bali H. Roichan Muchlis yang memberikan semangat kepada para calon auditor dan berpesan untuk melakukan kegiatan ini dengan bersungguh sungguh untuk kepentingan umat.

Sebelum masuk ke materi utama, calon auditor diberi waktu untuk mengerjakan Pre Test terlebih dahulu, untuk mengetahui sampai dimana wawasan para calon auditor mengenai LPPOM dan titik kritis bahan. Dan dilanjutkan dengan pemaparan dari H.Badrut Tamam, STP, MBiotechSt. mengenai Kebijakan dan Pedoman Sertifikasi Halal serta Tugas Auditor kemudian pemaparan dari Dra.Hj. Inna Narayani, MSc mengenai Titik kritis pada rumah makan dan bakery, kemudian pemaparan dari Dr. Irdhawati, SSi, MSi. mengenai Titik kritis pada produk makanan olahan dan sesi awal ini ditutup oleh pemaparan dari Drh. Mas Djoko Rudyanto, MS, mengenai Ketentuan Halal bagi Tempat penyembelihan hewan, setelah sholat Dhuhur berjamaah, sambil makan bersama, para peserta diberi tayangan film mengenai Penyembelihan Hewan di Luar Negeri dan Dalam Negeri, dan diberi petunjuk mengenai perbedaan penyembelihan yang halal dan yang tidak.

Memasuki sesi kedua, pemaparan dilanjutkan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Bali yaitu Fauzi Hamid Basulthana, Lc, MAg. Yang memberikan materi Peran Komisi Fatwa dan Auditor dalam penetapan halal, dan pemaparan terakhir diberikan oleh Aji Pamungkas, SSi, Apt. mengenai Sistem Jaminan Halal.

Akhir dari acara ini ditutup dengan Post Test yang memberikan hasil menggembirakan dengan peningkatan nilai rata rata tiap peserta 64%, dan calon auditor ini akan diberikan tugas pendampingan terlebih dahulu ke perusahaan sebelum benar benar melaksanakan tugas sesunguhnya sebagai Auditor. ( Aji – Sekretaris LPPOM MUI Provinsi Bali)