Yth. Para Pemohon dan Pengguna Sertifikat Halal,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tanggal 29 Februari tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Bersama ini kami menginformasikan bahwa pembatasan seluruh kegiatan aktifitas LPPOM MUI Bali yang melibatkan interaksi fisik semula berakhir tanggal 11 April 2020 akan diperpanjang hingga waktu yang tidak dapat ditentukan.
Kegiatan pelayanan dalam proses sertifikasi halal tetap akan dilakukan dengan memanfaatkan e-mail, video call, teleconference, dan varian media komunikasi jarak jauh lainnya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Aji Pamungkas, S.Si.,Apt.
Direktur