Selamat pagi…
Prosedur pendaftaran dan pembaruan sertifikat halal dapat dilakukan dengan cara :
- Mengajukan permohonan pendaftaran/ pembaruan sertifikat ke BPJPH ditujukan kepada Kepala BPJPH.l
- Mengisi formulir pendaftaran/pembaruan sertifikat halal yang telah tersedia pada website layanan halal www.halal.go.id pada menu info penting.
- Melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran/pembaruan sertifikat halal.
Informasi lebih lengkap hubungi Customer Service BPJPH: +62 811-1171-019.